This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 13 April 2026

MENAKAR PERAN STRATEGIS POLRI DALAM KETAHANAN PANGAN DI ERA HEXAHELIX GOVERNANCE

Oleh: Pathurrahman (Akademisi Ilmu Politik-Pemerintahan FISIP ULM).


KETAHANAN pangan tidak lagi semata soal produksi beras atau luas lahan pertanian. Lebih dari itu, hal ini menjadi isu strategis yang menentukan stabilitas ekonomi, ketahanan nasional, bahkan legitimasi negara. 

Dalam konteks ini, pertanyaannya bukan lagi “siapa yang berwenang”, melainkan “siapa yang mampu memastikan sistem bekerja”.

Di titik inilah, peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi relevan untuk ditinjau ulang.

Selama ini, keterlibatan Polri dalam pembangunan kerap ditempatkan secara sempit sebagai penjaga keamanan dan ketertiban. Padahal, secara konseptual, Polri merupakan bagian integral dari negara yang semestinya turut menjadi aktor dalam tata kelola kebijakan publik. Reduksi peran ini membuat kontribusi Polri dalam pembangunan, termasuk dalam sektor strategis seperti pangan sering kali terabaikan.

Pendekatan ini mulai bergeser dalam agenda ketahanan pangan nasional pemerintahan Prabowo-Gibran melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. 

Pemerintah tidak lagi bertumpu pada model “government” yang hierarkis, melainkan mengadopsi pendekatan “governance” yang kolaboratif melalui skema hexahelix. Dalam model ini, negara, swasta, akademisi, masyarakat, media, dan termasuk institusi keamanan, diposisikan sebagai aktor yang saling melengkapi.

Pendekatan hexahelix membuka ruang baru bagi Polri untuk berkontribusi lebih jauh, tidak hanya sebagai penjaga stabilitas, tetapi juga sebagai enabler dalam memastikan kebijakan berjalan efektif.

Hal ini menjadi krusial, mengingat ketahanan pangan saat ini berada dalam tekanan global—mulai dari ancaman krisis pangan, disrupsi rantai pasok, hingga fluktuasi harga komoditas. Dalam situasi seperti ini, kebijakan pangan tidak bisa hanya bertumpu pada perencanaan teknokratis, tetapi membutuhkan dukungan stabilitas sosial dan keamanan yang kuat.

Kita tidak bisa menafikan bahwa keberhasilan kebijakan publik sangat ditentukan oleh kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat. Tanpa stabilitas, sebaik apa pun desain kebijakan, implementasinya akan rapuh.

Di sinilah Polri memiliki keunggulan yang tidak dimiliki aktor lain. Dengan kapasitas deteksi dini, penegakan hukum, serta jaringan hingga tingkat desa melalui Bhabinkamtibmas, Polri mampu menjangkau aspek-aspek yang sering luput dari pendekatan administratif semata.

Dalam perspektif collaborative governance, sebagaimana dikemukakan Ansell dan Gash (2008), keberhasilan kolaborasi tidak hanya ditentukan oleh banyaknya aktor, tetapi oleh kapasitas institusional dalam memfasilitasi tindakan kolektif. Polri, dalam hal ini, memiliki kapasitas tersebut, terutama dalam menjaga stabilitas sistem agar kolaborasi dapat berjalan.

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa sektor pangan bukanlah ruang yang steril dari kepentingan dan distorsi. Praktik mafia distribusi, penimbunan pupuk bersubsidi, manipulasi harga, hingga penyelundupan komoditas merupakan ancaman nyata yang dapat merusak keseluruhan ekosistem pangan.

Tanpa intervensi aktor yang memiliki kewenangan koersif sekaligus legitimasi sosial, masalah-masalah tersebut sulit diatasi.

Karena itu, keterlibatan Polri dalam kebijakan ketahanan pangan tidak boleh hanya dipahami sebagai fungsi penegakan hukum. Lebih dari itu, Polri harus diposisikan sebagai bagian dari siklus kebijakan, mulai dari formulasi, implementasi, hingga evaluasi.

Pada tahap formulasi, kontribusi Polri dapat hadir melalui analisis intelijen dan pemetaan risiko. Pada tahap implementasi, Polri berperan sebagai pengawal stabilitas sekaligus fasilitator, misalnya melalui Satgas Ketahanan Pangan dan program Polisi Penggerak Ketahanan Pangan. Bahkan, pada tahap ini Polri juga berhasil menunjukkan kemampuannya dalam membangun kolaborasi yang efektif antar aktor-aktor untuk mengatasi tantangan di lapangan serta mendorong inovasi yang berkemajuan. Sebagaimana pengalaman Polda Kalsel yang membangun kolaborasi dengan Universitas Lambung Mangkurat dalam program penanaman jagung, dimana Kalimantan Selatan menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang berhasil menanam dan memanen jagung di lahan basah tidak produktif.

Lebih jauh, kehadiran Polri terbukti mampu menjaga stabilitas harga di tingkat petani, seperti yang terjadi di Kalimantan Selatan dan Jawa Barat. Intervensi ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi bentuk perlindungan terhadap ekosistem produksi pangan. 

Dari sisi sumber daya, Polri juga memiliki keunggulan logistik dan teknologi yang dapat mendukung distribusi pangan, terutama di wilayah sulit dijangkau. Pengalaman dalam penanganan bencana menunjukkan bahwa Polri mampu bergerak cepat ketika sistem distribusi sipil mengalami hambatan.

Di tahap evaluasi, pemanfaatan big data oleh Polri membuka peluang baru dalam pengambilan kebijakan berbasis data. Informasi terkait produksi, distribusi, hingga serapan pangan dapat menjadi basis evaluasi yang lebih akurat dan responsif.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa pelibatan Polri dalam tata kelola pangan bukan tanpa batas. Keterlibatan ini harus tetap berada dalam koridor governance yang akuntabel dan proporsional, agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau dominasi berlebihan dalam ruang sipil.

Di sinilah pentingnya desain kolaborasi yang jelas, yakni setiap aktor hadir bukan untuk menggantikan, tetapi untuk melengkapi.

Ketahanan pangan pada akhirnya bukan hanya soal kebijakan yang baik, melainkan bagaimana memastikan kebijakan tersebut bekerja di lapangan. Dalam sistem yang kompleks, tidak ada satu aktor pun yang bisa bekerja sendiri.

Sebagaimana diingatkan Woodhouse (2022), publik pada akhirnya tidak menilai siapa yang mengelola kebijakan, melainkan apakah kebijakan itu berhasil atau tidak.

Dalam konteks ini, memasukkan Polri sebagai bagian dari hexahelix bukanlah perluasan peran yang berlebihan, melainkan kebutuhan.

Karena tanpa stabilitas, ketahanan pangan hanya akan menjadi ambisi di atas kertas.