This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Kalimantan Selatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kalimantan Selatan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 November 2025

Pasutri di Balangan Tertangkap Gunakan Sabu dalam Sebuah Pondok.


Polres Balangan, Polda Kalsel - Sepasang suami istri di Kabupaten Balangan ini memang kompak. Sayangnya, kekompakan mereka harus membuat keduanya berurusan dengan hukum. Keduanya diringkus, setelah kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu, Senin (17/11/2025)

Pasangan tersebut, MAN (23) dan MFS (29), diamankan oleh Satresnarkoba Polres Balangan usai kedapatan mengkunsumsi sabu bersama SN (34) disebuah pondok di kelurahan Batu Piring, Paringin Selatan kabupaten Balangan.

"Dua dari tiga pelaku adalah pasangan suami istri dan saat ini kondisinya dalam keadaan hamil" Ujar Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi M.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat dan setelah penggeledahan didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga enam) dan berat bersihnya 0,15 (nol koma satu lima) beserta 1 (satu) buah rangkaian alat hisab sabu (bong).

“Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu dan bong juga ditemukan di lokasi” ujar Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi M.

Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diakui milik mereka bertiga yang diperoleh dengan cara membeli patungan untuk dikonsumsi Bersama.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rabu, 25 Juni 2025

Kolaborasi Program Bedah Rumah Pemkab Balangan dengan Polda Kalsel, Polres Balangan Akan Tambah Sasaran 50 Unit Rumah lagi.


Polres Balangan, Polda Kalsel - Kolaborasi Pemeritah Kabupaten Balangan dengan Polda Kalimantan Selatan dalam program bedah rumah menghasilkan tempat tinggal layak huni untuk penerima.

Bantuan yang diberikan kepada masyarakat di Kabupaten Balangan ini menyasar warga tidak mampu yang tinggal di rumah tidak layak huni.

Program ini merupakan bagian kerjasama Pemkab Balangan dengan Polres Balangan, dimana ada 100 unit rumah yang tahun ini dibedah.

Bupati Balangan, Abdul Hadi secara simbolis menyerahkan hasil rumah yang sudah rampung dibedah kepada penerima manfaat. 

Secara seremonial acara penyerahan itu berlangsung di Brimob Polda Kalsel yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rusyanto Yudha dan menghadirkan 85 warga penerima manfaat bedah rumah, Selasa (24/6/2025).

Disampaikan oleh Bupati Balangan, program bedah rumah ini merupakan bantuan yang dijalankan oleh Pemkab Balangan untuk menurunkan angka  kemiskinan.

"Salah satu indikator keberhasilan pembangunan pada suatu daerah adalah menurunkan angka kemiskinan, satu di antaranya bisa terlihat dari rumah," ujar Abdul Hadi.

"Sehingga Pemkab Balangan melaksanakan program bedah rumah tidak layah huni," tambahnya.

Program ini kata Abdul Hadi akan berjalan berkelanjutan, dimana pada tahun 2025 ini merupakan tahun kedua program tersebut digelar dengan menyasar 1000 rumah.

Pelaksanaan bedah rumah sendiri ujarnya akan berhenti sampai tidak ada lagi rumah tidak layak huni di Kabupaten Balangan. Terlebih ungkapnya kebahagiaan berasal dari rumah yang layak.

Selain 100 rumah yang sudah dikerjakan melalui kolaborasi bersama Polres Balangan, Bupati Balangan menambahkan 50 unit untuk kembali kerjasama dengan Polres dalam pembangunannya.

Ia pun berterima kasih dengan Polda Kalsel dan Polres Balangan yang telah membangun sinergitas dan kolaborasi serta berkontribusi dengan Pemkab Balangan dalam upaya percepatan pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Balangan.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rusyanto Yudha menyampaikan Pemkab Balangan telah membantu mendukung tugas Polri melalui program bedah rumah.

Diketahui, pelaksanaan penyerahan bedah rumah di Banjarbaru tersebut berlangsung secara daring yang juga diikuti oleh warga penerima manfaat pada tiga lokasi bedah rumah di Kabupaten Balangan.

Dari kegiatan yang dimulai sejak beberapa waktu lalu, Polres Balangan sudah menyelesaikan 88 unit  rumah dan 12 di antaranya masih 70 persen dengan target rampung pada Juli mendatang.

Bantuan tersebut menyebar  pada empat kecamatan di Kabupaten Balangan meliputi Kecamatan Paringin sebanyak 12 unit, Kecamatan Paringin Selatan sebanyak 24 unit, Kecamatan Awayan sebanyak 40 unit dan di Kecamatan Tebing Tinggi sebanyak 24 unit.

Penyerahan bantuan bedah rumah ini juga menjadi rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke 73 yang dilaksanakan oleh Polres Balangan

Jumat, 16 Mei 2025

Akademisi ULM: Penanganan Kasus toko Mama Khas Banjar sudah sesuai


Banjarbaru - Kasus yang menyeret usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yakni toko Mama Khas Banjar menyita perhatian akademisi dan mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM ). Kasus iitu di anggap telah sesuai dengan regulasi yang ada. Akademi FISIF ULM,Paturrahman kurnain menyebut langkah polisi dalam merespon keluhan dan kekhawatiran masyarakat sudah benar. Yang mana itu merepresentasikan tugas dan fungsi Polri yang sesungguhnya.

"Salah satu fungsi dan tanggung jawab negara untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat,"ujar Paturahman kepada detikKalimantan,kamis(15/5/2025).

Menurutnya,langkah yang di ambil sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Sebab sebelum adanya tindakan dari kepolisian,dinas terkait juga sudah menegur toko tersebut,namun teguran itu seolah tak diindahkan hingga akhirnya di lakukan tindakan tegas.

"Sehingga apa yang di lakukan pihak kepolisian telah sesuai dengan fungsinya. Meskipun tentu hal ini tidak bisa di terima begitu saja oleh sebagian pihak namun fungsi kepolisian sudah berjalan sesuai koridor dan kaidah peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.Ia menyebut jika pihak kepolisian tidak mengambil langkah,justru menyalahi aturan. Sebab,sudah tidak ada langkah dari pelaku usaha untuk membenahi dan melengkapi ketentuan yang ada.

Pakar hukum ULM Prof Hadin Muhjad menyebut perlu adanya hukum yang bersifat preventif dan represif. Terlebih jika ada bukti dan temuan,maka wajib kiranya kepolisian untuk mengusut hal itu.

"Karena pembinaan UMKM itu sebenarnya tanggung jawab pemerintah,sedangkan aparat penegak hukum tidak bisa melakukan pembinaan. Selanjutnya,dalam konteks kepastian hukum,kepolisian itu jika melakukan kekeliruan bisa di lakukan praperadilan,"sebut Hadin.

Jika saat ini polisi berupaya untuk melepaskan tersangka,maka khawatirnya akan ada persepsi permainan antara pelaku usaha dan pihak kepolisian. Takbisa d pungkiri akan ada dugaan yang muncul dari masyarakat,yang menduga kepolisian bermain culas.

"Itulah realita masyarakat kita saat ini. Suka atau tidak suka seperti itu," terangnya. Sementara itu, sekelompok mahasiswa dari fakultas FISIP, Hukum dan FKIP turut menanggapi hal itu. Diantaranya Mahathir dan Deni yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum, Roy dari FISIP, dan Dayat dari FKIP. 

Menurut Mahathir dan Deni, jika pelaku usaha telah menjalankan usaha sesuai ketentuan dan regulasi yang ada, maka tidak perlu khawatir dengan kasus yang tengah bergulir saat ini. Sebab, adanya aturan dan ketentuan itu bertujuan membuat masyarakat lebih tertata.

Kemudian, Roy beranggapan minimnya sosialisasi kepada UMKM membuat kasus tersebut bisa terjadi. Masif nya sosialisasi mengenai standar operasional prosedur (SOP) menjadi persoalan kompleks yang harus dibenahi.

Sementara itu, Dayat menginginkan kasus tersebut menjadi pembelajaran bersama. Sehingga ada kolaborasi antara instansi terkait dan para pelaku UMKM terkait mekanisme dan ketentuan dalam menjalankan usaha.