Menurut laporan Semester I APBN 2025, subsidi mobil listrik meliputi sejumlah insentif fiskal, seperti Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10%, Pajak Penjualan Barang Mewah DTP sebesar 15%, hingga pembebasan bea masuk. Fasilitas ini khusus diberikan untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), termasuk kendaraan impor dalam bentuk utuh.
Sementara itu, untuk kendaraan hybrid, pemerintah juga mengalokasikan subsidi sebesar Rp800 miliar yang digunakan untuk potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP sebesar 3%.
Dari data yang sama, disebutkan bahwa Rp10 triliun dari total paket stimulus digunakan untuk bantuan diskon tarif listrik bagi masyarakat selama dua bulan. Namun demikian, alokasi anggaran untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta bantuan PHK dinilai sangat minim dibandingkan anggaran subsidi kendaraan listrik.
Kebijakan ini menuai beragam respons dari masyarakat. Di satu sisi, upaya pemerintah dalam mempercepat transisi energi dan penggunaan kendaraan ramah lingkungan mendapat apresiasi. Namun di sisi lain, banyak pihak mempertanyakan keadilan anggaran yang tampak lebih memihak sektor otomotif dibandingkan kesejahteraan pekerja yang terdampak PHK.
Pemerintah belum memberikan pernyataan resmi terkait rasio ketimpangan anggaran ini, namun isu tersebut diperkirakan akan menjadi sorotan dalam pembahasan lanjutan APBN di parlemen. (Bejo)