Surabaya, 14 Juli 2025 — Kabar gembira bagi seluruh warga Jawa Timur! Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025, atau yang dikenal sebagai Pemutihan Pajak Kendaraan untuk tahun ke-6 secara berturut-turut. Program ini resmi dimulai hari ini, Senin, 14 Juli 2025 dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025 mendatang.
Kebijakan ini diumumkan langsung melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3/1435/013/2025 dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Melalui program ini, pemerintah memberikan berbagai keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat.
Berikut manfaat yang bisa diperoleh masyarakat:
- Bebas Sanksi Administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.
- Bebas PKB Progresif, yang biasanya dibebankan kepada pemilik kendaraan lebih dari satu.
- Bebas Denda & Pokok Tunggakan PKB Tahun 2024 dan Tahun Sebelumnya.
Program ini juga menjangkau kelompok rentan dan sektor informal, seperti:
- Kendaraan roda 2 wajib kurang mampu yang masuk data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).
- Roda 2 ojek online, dengan pokok maksimal tunggakan hingga Rp 500.000.
- Roda 3, dengan batas tunggakan pokok yang sama.
Tak hanya itu, keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB juga diperpanjang hingga 31 Desember 2025, khusus untuk kendaraan angkutan umum subsidi dan non-subsidi, dengan ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan. Dalam kebijakan ini juga ditegaskan bahwa tarif PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan.
Program ini menjadi bagian dari komitmen Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk memberikan kemudahan dan meringankan beban masyarakat, khususnya di tengah tantangan ekonomi dan pemulihan pasca pandemi.
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat atau melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi dan kanal resmi Bapenda Jatim. (Bejo)