Menurut Iskandar Sitorus, Sekretaris dan Pendiri IAW, fenomena hangusnya kuota internet secara otomatis saat masa aktif habis merupakan praktik yang tidak transparan dan tanpa kompensasi. Ia menyebut, kondisi ini telah terjadi selama lebih dari satu dekade namun belum pernah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ke mana uang konsumen dari kuota yang hangus? Apakah negara turut dirugikan? Mengapa BPK tidak pernah mengaudit praktik ini selama puluhan tahun? Ini bisa jadi celah penyalahgunaan yang serius,” ujar Iskandar Sitorus seperti dikutip dari Warta Ekonomi dan Gelora News.
Iskandar juga membandingkan kuota internet dengan layanan lain seperti listrik prabayar atau saldo e-toll, yang tidak memiliki masa kedaluwarsa. Sementara itu, kuota internet yang belum dipakai justru hangus begitu saja, tanpa mekanisme pengembalian atau akumulasi.
IAW meminta Kominfo dan BPK segera melaksanakan audit digital atas sistem manajemen kuota oleh seluruh provider, termasuk anak usaha BUMN, untuk mengungkap apakah ada pelanggaran terhadap hak konsumen dan potensi tindak pidana. Lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri juga didesak untuk turun tangan.
“Teknologi saat ini memungkinkan adanya transparansi dan pelaporan real-time. Tidak ada alasan untuk membiarkan praktik ini terus terjadi tanpa pengawasan,” tegas Iskandar.
Dengan desakan ini, publik kini menunggu respon dari pemerintah, BPK, dan Kominfo, serta langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk menyelidiki potensi kerugian negara dan perlindungan hak-hak konsumen di era digital. (Bejo)