Jakarta – MediaIndonesia.net
Kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung RI kembali menyita perhatian publik. Dalam penggeledahan terbaru, penyidik Kejagung menemukan tumpukan uang tunai hampir Rp1 triliun yang diduga berasal dari praktik pencucian uang dan korupsi lintas sektor.
Penyidik Sempat Syok dan Tersungkur
Sumber internal menyebutkan bahwa salah satu penyidik yang pertama kali membuka ruang penyimpanan sempat kehilangan keseimbangan dan harus duduk untuk menenangkan diri.
"Kami tidak menyangka jumlahnya sebesar itu. Kardus dan koper berisi uang pecahan Rp100 ribuan dan Rp50 ribuan, disusun setinggi dada," kata sumber dari tim penyidik yang enggan disebutkan namanya.
Uang Disita dari Beberapa Lokasi
Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari rumah pribadi hingga vila yang tampaknya sengaja dikosongkan. Petugas membutuhkan waktu lebih dari 18 jam untuk mengamankan seluruh barang bukti dengan pengawalan aparat bersenjata.
Menurut keterangan resmi Kejagung, temuan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa serta proyek infrastruktur strategis.
Kejagung Libatkan PPATK dan BI
Pihak Kejaksaan Agung telah melibatkan PPATK dan Bank Indonesia untuk membantu proses verifikasi keaslian dan sumber dana. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyatakan bahwa proses penelusuran aliran dana masih berlangsung.
"Kami menduga dana ini bukan hanya berasal dari satu sumber. Ada indikasi kuat pencucian uang dengan menggunakan perusahaan cangkang dan rekening proxy," jelasnya.
Potensi Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah
Meskipun nilai uang tunai yang disita hampir mencapai Rp1 triliun, penyidik memperkirakan total kerugian negara dalam kasus ini bisa lebih besar jika ditelusuri sampai aset-aset tidak kas lainnya.
Kejagung berjanji akan menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk korporasi maupun perorangan yang berperan dalam mengaburkan jejak keuangan. (Bejo)