Putusan ini muncul sebagai jawaban atas permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara yang menuntut kejelasan terkait biaya pendidikan dasar. Mereka menilai, selama ini kebijakan pendidikan gratis hanya berlaku di sekolah negeri, sedangkan sekolah swasta yang juga menyelenggarakan pendidikan dasar sering kali tetap membebani masyarakat dengan biaya tinggi.
MK dalam pertimbangannya menegaskan bahwa hak atas pendidikan dasar merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang harus dijamin negara. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, termasuk di sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan dikelola oleh masyarakat.
“Pendidikan dasar gratis tidak boleh hanya berlaku untuk sekolah negeri. Pemerintah juga harus hadir menjamin biaya pendidikan dasar di sekolah swasta,” demikian disampaikan juru bicara MK dalam pembacaan putusan.
Meski begitu, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan. Artinya, tidak seluruh tuntutan pemohon dikabulkan, dan masih ada beberapa hal yang ditolak dalam putusan tersebut. Namun demikian, keputusan ini tetap dianggap sebagai angin segar untuk upaya pemerataan akses pendidikan di Indonesia.
Ke depan, publik menanti langkah konkret dari pemerintah pusat dan daerah untuk menjalankan kewajiban ini, termasuk menyusun skema pendanaan agar kebijakan ini benar-benar dapat diimplementasikan secara adil dan menyeluruh.(Bejo)