Kamis, 22 Mei 2025

Bos Sritex Iwan Lukminto Terseret Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Lakukan Pemeriksaan Intensif

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mengusut kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Iwan Lukminto, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara. Pemeriksaan intensif dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dana yang melibatkan perusahaan tersebut.

Iwan Lukminto diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada sejumlah perusahaan, termasuk PT Sritex. Penyidik menduga adanya ketidakwajaran dalam proses pencairan dan penggunaan dana ekspor yang berasal dari lembaga keuangan negara tersebut.

“Benar, Iwan Lukminto telah kami periksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor. Kami masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (22/5).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali informasi terkait mekanisme pengajuan pembiayaan, aliran dana, serta kemungkinan adanya kerja sama antara pihak internal LPEI dan pihak eksternal dalam menyalurkan dana secara tidak sah.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan besar dengan jaringan ekspor ke berbagai negara. PT Sritex diketahui pernah menjadi salah satu pemasok seragam militer ke beberapa negara dan memiliki reputasi internasional di industri tekstil.

Hingga berita ini diturunkan, Iwan Lukminto belum memberikan pernyataan resmi kepada media. Sementara itu, Kejagung menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas keuangan negara. Publik kini menanti langkah tegas Kejaksaan dalam mengungkap siapa saja yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan. (Bejo)