Jumat, 16 Mei 2025

Antara Tegas dan Membina: Jalan Tengah Penegakan UU Perlindungan Konsumen bagi UMKM



Banjarbaru- Saya menyambut positif langkah tegas Ditreskrimsus Polda Kalsel yang menahan pemilik Toko Mama Khas Banjar karena produk olahannya tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa ini bukan sekadar pertunjukan kewenangan, melainkan bentuk nyata perlindungan konsumen dari risiko kesehatan yang dapat terjadi apabila batas konsumsi diabaikan.


Menurut saya, sidang yang dihadiri langsung oleh Menteri UMKM pada 14 Mei 2025 memperlihatkan bahwa aparat dan pembuat kebijakan bersinergi untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu sebuah sinyal kuat bahwa keselamatan publik menjadi prioritas utama.


 Saya percaya, kehadiran negara dalam menindak pelanggaran UU Perlindungan Konsumen ini juga berfungsi sebagai “wake up call” bagi seluruh pelaku UMKM agar lebih serius memahami dan mematuhi regulasi yang ada 

Namun sebagai bagian dari sistem peradilan, saya percaya hakim harus bebas dari tekanan baik politik, media, maupun opini publik semu agar dapat memutus perkara secara adil dan objektif. Prinsip independensi kekuasaan kehakiman dijamin oleh Pasal 24A UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, memastikan hakim merdeka dalam menilai bukti dan menerapkan hukum tanpa intervensi. Oleh karena itu, kehadiran Menteri UMKM sebagai amicus curiae hendaknya tidak mengganggu independensi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan akhir. 


Proses Hukum  bukan lah kriminalisasi melainkan adaalah penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran perlindungan konsumen.

Di sisi lain, saya memahami beratnya beban yang ditanggung Mama Khas Banjar hingga harus menutup tokonya sejak 1 Mei 2025. Namun, saya yakin bahwa ketegasan Polda Kalsel sangat perlu untuk menciptakan efek jera tanpa efek jera tersebut, produk pangan tanpa label kedaluwarsa bisa saja merajalela, mengorbankan kepercayaan dan keselamatan konsumen.

Ketika aparat menegakkan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g UU No. 8/1999 seperti penahanan 35 produk sebagai barang bukti itu menunjukkan konsistensi penerapan hukum agar tidak ada pelanggaran yang luput dari pengawasan 

Saya juga mengapresiasi pernyataan Kapolda Kalsel bahwa penegakan ini bukan untuk mematikan UMKM, melainkan untuk memastikan produk mereka aman dikonsumsi masyarakat luas. upaya Polda Kalsel dalam melakukan patrol reguler dan konferensi pers sebagai cara efektif menyebarkan kewaspadaan dan meningkatkan kesadaran UMKM tentang kewajiban label kedaluwarsa 

Lebih jauh, saya mendorong Polda Kalsel dan BPOM untuk memperkuat kolaborasi melalui workshop PMR bersama di Banjarmasin, menyediakan pelatihan lapangan tentang cara mencetak label sesuai standar, serta membuka layanan konsultasi teknis di kecamatan-kecamatan rawan pelanggaran 

. Opini pribadi saya, kombinasi “tegak”-nya penegakan hukum dan “hangat”-nya pembinaan teknis itulah yang paling efektif: konsumen terlindungi, UMKM mendapat ruang untuk belajar, dan fondasi ekonomi lokal tetap terjaga kokoh. 


Dengan semangat pembinaan sambil menegakkan hukum, saya yakin pelaku UMKM di Kalimantan Selatan dan di seluruh Indonesia akan semakin melek regulasi dan makin bertanggung jawab melindungi konsumennya.