Banjarmasin, Kasus Toko Mama Khas Banjar menjadi pelajaran penting, terkait eksistensi keberadaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hal ini terungkap pada Program "Mozaik Indonesia" yang disiarkan oleh RRI Pro 1 Banjarmasin mengangkat tema krusial mengenai eksistensi Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Kalimantan Selatan, yang menghadirkan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Intan Kalsel, Dr. Fauzan Ramon dan Pengawasan Barang Beredar Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan, Lukman Simanjuntak.
Acara ini juga dilaksanakan dengan kerjasama Klinik Hukum DF sebagai bagian dari upaya bersama memperkuat edukasi hukum bagi masyarakatmasyarakat, khususnya dibidang perlindungan konsumen.
Diskusi tersebut menyoroti peran penting Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan jaminan hukum dan keadilan bagi konsumen terhadap produk dan layanan yang mereka konsumsi.
Kasus viral "Toko Mama Khas Banjar" yang diduga menjual produk makanan tanpa mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan memunculkan aroma tidak sedap, menjadi sorotan utama sebagai contoh konkret lemahnya kontrol mutu serta pentingnya edukasi perlindungan konsumen.
"Undang - undang Perlindungan Konsumen ini sudah berusia 26 tahun dan belum pernah di revisi. Namun subtansi nya tetap kuat dan relevan" ucap Dr. Fauzan Ramon
Ia juga mengkritisi keras intervensi politis dalam penegakkan hukum terkait kasus tersebut, termasuk kehadiran menteri yang dinilainya "Tidak Pada Tempatnya" dalam proses peradilan.
Sementara itu Lukman menjelaskan bahwa Dinas Perdagangan secara rutin melakukan edukasi dan pengawasan terhadap barang beredar, meskipun fokus utama saat ini masih terbatas pada sektor-sektor tertentu seperti elektronik, pakaian, dan bahan bangunan.
"Untuk produk makanan kami biasanya intens saat mendekati Hari Besar Keagamaan Nasional" ucapnya.
Lukman juga menegaskan pentingnya menjadi konsumen menjadi cerdas dan teliti terutama dalam membaca label, tanggal kadaluwarsa, dan komposisi produk.
"Konsumen harus tau hak dan kewajibannya, sementara pelaku usaha wajib jujur dan memenuhi standar yang berlakuberlaku," ujarnya
Dalam sesi interaktif, pendengar turut menyampaikan pertanyaan terkait perlindungan hukum terkait merk dagang dan tanggung jawab penjual barang kadaluwarsa di ritel.
Para narasumber menyampaikan bahwa pelaku usaha dapat mendaftarkan ke kemenkumham agar tidak di salah gunakan dan ritel bertanggung jawab jika tetap menjual produk yang sudah tidak layak konsumsi.
Diskusi ditutup dengan penegasan bahwa semua pihak, baik konsumen maupun pelaku usaha, wajib menaati aturan hukum, "Jika merasa di rugikan, Konsumen punya jalur hukum termasuk melalui BPSK secara gratis, penegakkan hukum jangan di intervensi"Tegas Dr. Fauzan
Program ini diharapkan mampu menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar lebih sadar hukum, cerdas dalam bertransaksi dan turut menciptakan iklim usaha yang adil dan bertanggung jawab di kalsel.