Jumat, 23 Mei 2025

Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia Gelar Aksi, Harap Kasus Denny Indrayana Diselesaikan 


Jakarta - Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar aksi di depan Mabes Polri, Jakarta pada hari ini, Kamis (22/5/2025).

Mereka menuntut agar Mabes Polri dapat memprioritaskan penanganan kasus dugaan korupsi Payment Gateway dengan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (eks Wamenkumham) Denny Indrayana yang mangkrak 10 tahun dan serta merugikan negara sebesar Rp32,09 miliar.

"Pihak kepolisian harus memprioritaskan penanganan kasus korupsi dan memastikan bahwa pelaku tersangka saudara Denny Indrayana dapat diadili dan dihukum sesuai dengan hukum berlaku," ujar Koordinator Lapangan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia Aziz Zizau dalam orasinya, yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Kamis (22/5/2025). 


Lebih lanjut, ia meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Mabes Polri juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi Denny Indrayana. Menurut Aziz, hal ini diperlukan untuk menjaga marwah institusi kepolisian.

"Pihak kepolisian harus memastikan bahwa penanganan kasus korupsi Payment Gateway saudara Denny Indrayana tidak dipengaruhi oleh tekanan pihak manapun," papar dia.

Tak hanya itu, Aziz meminta agar Mabes Polri dapat segera melimpahkan P21 tersangka Denny Indrayana atas dugaan korupsi Payment Gateway tahun 2015 ke Kejaksaan RI.

"Mendesak Kapolri untuk segera memberikan atensi terkait kasus mangkrak Payment Gateway yang melibatkan Denny Indrayana agar segera dilimpahkan ke kejaksaan RI," pungkasnya. 


Untuk diketahui, sebelumnya, kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana disitus miliknya menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang.

Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.

Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp32.093.692.000 (Rp32,09 miliar). Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu.

Denny Indrayana sendiri telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway pada 2015 lalu. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.

Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.